OJK Tekan 'Perkembangbiakan' Pinjol Ilegal di Play Store Google
"Upaya langkah konkrit ini untuk menutup celah yang dipakai sebagai unsur kejahatan pinjol ilegal di sistem pembayaran melalui agregator, penyalahgunaan virtual account, dan berkedok koperasi simpan pinjam tidak untuk anggotanya," kata Anto.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menambahkan pengumuman Google tersebut diharapkan dapat mengurangi aplikasi pinjol ilegal yang ada di Play Store.
"Karena Google masih memberikan waktu satu bulan sejak pengumuman tersebut untuk melengkapi persyaratan izin OJK pada Play Store. Namun demikian, terdapat juga penawaran pinjol ilegal melalui website, media sosial, SMS yang harus diberantas," kata Tongam.
Hingga Juli 2021, penyelenggaran fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun per Juli 2021.
Sementara itu, hingga Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI.
OJK juga telah melakukan sejumlah upaya salah satunya memperbarui daftar fintech lending legal untuk melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal.
Secara periodik, OJK menampilkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melalui website www.ojk.go.id atau bit/ly/daftarfintechlendingOJK.
OJK pun berkolaborasi dengan kementerian/lembaga dalam mengawasi pinjol ilegal.
OJK mereduksi pembentukan pinjol ilegal di Play Store dengan kerja sama dengan Google.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Google Menguji Coba Fitur Email Sementara di Gmail, Ini Manfaatnya