OJK Tekan 'Perkembangbiakan' Pinjol Ilegal di Play Store Google
OJK bersama dengan 12 kementerian/lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi pada 2018. Lalu, OJK melakukan moratorium pendaftaran fintech lending. OJK melakukan moratorium terhadap fintech lending yang telah terdaftar dan tidak menerima pendaftaran fintech lending baru selama lebih dari setahun terakhir.
Otoritas juga menyusun acuan bagi industri fintech. Pada 2020, OJK telah menyusun Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2024 untuk mendukung inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan termasuk industri fintech.
OJK kemudian mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) ntuk meningkatkan pengawasan fintech lending berbasis teknologi.
Selanjutnya OJK melakukan pembaruan regulasi fintech lending yang berfokus pada permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan.
Terakhir, OJK melakukan kegiatan edukasi dan literasi untuk meningkatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fintech lending dan bahaya pinjol ilegal. (antara/jpnn)
OJK mereduksi pembentukan pinjol ilegal di Play Store dengan kerja sama dengan Google.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Google Menguji Coba Fitur Email Sementara di Gmail, Ini Manfaatnya