OJK Terbitkan 901 Surat Sanksi, Pelaku Pasar Modal Jangan Macam-Macam
Djustini berharap regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan, serta transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di pasar modal dengan perspektif Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS) yang memiliki karakteristik principle based.
Kemudian, Penerbitan regulasi terkait Perubahan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Manajer Investasi.
Djustini berharap regulasi ini dapat mendorong para pihak utama yang menjalankan, mengawasi, dan mengendalikan perusahaan efek untuk melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya secara profesional, akuntabel.
"Mematuhi peraturan perundang-undangan agar terhindar dari perkara hukum yang mengakibatkan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," tegas Djustini. (antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 901 surat sanksi pelaku industri Pasar Modal Indonesia yang tidak taat aturan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia