OJK Tetapkan Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018 – 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK.
Seperti diketahui OJK secara tertulis telah memerintahkan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 Tanggal 16 April 2020.
Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), direksi dan dewan komisaris paling lambat 30 September 2020.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing melalui keterangan di Jakarta, Jumat (19/3).
Menurut dia, perbuatan Nurhasanah telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB.
Untuk itu penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"Penyidik juga melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka," uacp Tongam.
Tongam menambahkan dalam menentukan status tersangka, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018 – 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, sebagai tersangka.
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai