OJK Tetapkan Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah sebagai Tersangka
Jumat, 19 Maret 2021 – 15:25 WIB

OJK menetapkan Nurhasanah selaku BPA Bumiputera sebagai tersangka. Ilustrasi: Antara
Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. (antara/jpnn)
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018 – 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Sukses Bangun Inovasi, Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini