OJK Tetapkan Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah sebagai Tersangka
Jumat, 19 Maret 2021 – 15:25 WIB
![OJK Tetapkan Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah sebagai Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/19/ojk-menetapkan-nurhasanah-selaku-bpa-bumiputera-sebagai-ters-66.jpg)
OJK menetapkan Nurhasanah selaku BPA Bumiputera sebagai tersangka. Ilustrasi: Antara
Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. (antara/jpnn)
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018 – 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Membangun Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi Perlu Strategi Komunikasi Efektif
- Jasaraharja Putera Selesaikan Klaim Asuransi Public Liability Sebesar Rp 2,6 M
- OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital, CEO Indodax Merespons Begini
- Deposito Emas Pegadaian Kini Semakin Diminati Masyarakat
- Berkat Peran Agen, MPM Insurance Catat Pertumbuhan di Kuartal III 2024
- Kantongi Izin dari OJK, Bank INA Resmi jadi Bank Kustodian