OJK Tetapkan Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah sebagai Tersangka

OJK Tetapkan Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah sebagai Tersangka
OJK menetapkan Nurhasanah selaku BPA Bumiputera sebagai tersangka. Ilustrasi: Antara

Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. (antara/jpnn)

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018 – 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News