OJK: Total Kelebihan Pungutan 2020 Rp 11,6 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan lembaga tersebut memiliki anggaran lebih sebesar Rp 11,6 miliar yang berasal dari penerimaan pungutan pada 2020.
Wimboh mengatakan adapun pagu penerimaan pungutan tahun lalu sebesar Rp 6,2 triliun sedangkan realisasinya adalah Rp 6,21 triliun.
“Kelebihan pungutan 2020 sebesar Rp 11,6 miliar ini diusulkan untuk penguatan dan pengembangan pegawai capacity building 2021,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (30/3).
Wimboh memerinci, realisasi dana pungutan lebih tersebut berasal dari empat sumber yaitu registrasi Rp 54,207 miliar atau 91,95 persen dari prognosa Rp 58,955 miliar dan biaya tahunan Rp 5,869 triliun atau 99,96 persen dari prognosa Rp 5,872 triliun.
Kemudian pungutan sanksi sebesar Rp 76,190 miliar atau 107,35 persen dari prognosa Rp 70,977 miliar dan pungutan pengelolaan Rp 219,055 miliar atau 106,54 persen dari prognosa Rp 205,592 miliar.
"Sisa dana pungutan akan digunakan untuk penguatan sumber daya manusia yaitu penambahan pendidikan formal tingkat S2 dan S3 baik di dalam dan luar negeri bagi pegawai OJK," beber dia.
Tak hanya itu, lanjut dia, sisa dana juga akan digunakan untuk menambah modul pembelajaran pada learning management system (LMS) OJK serta memperluas kesempatan pegawai untuk mendapatkan sertifikasi profesi berstandar internasional.
Kemudian menambah non in house training (IHT) di dalam negeri untuk bidang-bidang keahlian khusus atau spesifik.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan anggaran lebih OJK sebesar Rp 11,6 miliar.
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol