OJK Tunggu Dokumen Merger BTPN
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima permohonan resmi dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) terkait dengan rencana merger.
Sebelumnya, BTPN mengumumkan rencana merger dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI).
Hal itu dilakukan setelah BTPN menerima surat dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Jepang terkait dengan rencana merger.
SMBC Jepang memiliki saham BTPN sebesar 40 persen.
”Belum ada informasi ke meja saya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (2/2).
Wimboh juga belum berdiskusi dengan BTPN dan SMBCI mengenai mekanisme merger yang akan dilakukan.
Namun, dia mengapresiasi langkah BTPN yang ingin merger dengan SMBCI. Sebab, persaingan bank sekarang semakin ketat.
Biaya investasi bank untuk teknologi informasi akan terus bertambah seiring dengan perkembangan teknologi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima permohonan resmi dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) terkait dengan rencana merger.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO