OJK Tunggu Dokumen Merger BTPN
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima permohonan resmi dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) terkait dengan rencana merger.
Sebelumnya, BTPN mengumumkan rencana merger dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI).
Hal itu dilakukan setelah BTPN menerima surat dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Jepang terkait dengan rencana merger.
SMBC Jepang memiliki saham BTPN sebesar 40 persen.
”Belum ada informasi ke meja saya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (2/2).
Wimboh juga belum berdiskusi dengan BTPN dan SMBCI mengenai mekanisme merger yang akan dilakukan.
Namun, dia mengapresiasi langkah BTPN yang ingin merger dengan SMBCI. Sebab, persaingan bank sekarang semakin ketat.
Biaya investasi bank untuk teknologi informasi akan terus bertambah seiring dengan perkembangan teknologi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima permohonan resmi dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) terkait dengan rencana merger.
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol