OJK Tunggu Dokumen Merger BTPN

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima permohonan resmi dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) terkait dengan rencana merger.
Sebelumnya, BTPN mengumumkan rencana merger dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI).
Hal itu dilakukan setelah BTPN menerima surat dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Jepang terkait dengan rencana merger.
SMBC Jepang memiliki saham BTPN sebesar 40 persen.
”Belum ada informasi ke meja saya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (2/2).
Wimboh juga belum berdiskusi dengan BTPN dan SMBCI mengenai mekanisme merger yang akan dilakukan.
Namun, dia mengapresiasi langkah BTPN yang ingin merger dengan SMBCI. Sebab, persaingan bank sekarang semakin ketat.
Biaya investasi bank untuk teknologi informasi akan terus bertambah seiring dengan perkembangan teknologi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima permohonan resmi dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) terkait dengan rencana merger.
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Indodax bersama OJK & Asosiasi terus Dukung Berbagai Program Literasi Keuangan
- ACC Hadir di Syariah Financial Fair 2025
- Melchias Mekeng DPR Mencurigai Ada Nepotisme Dalam Penempatan Pegawai OJK
- Bamsoet Sebut ETF Kripto Bisa jadikan Indonesia Negara Unggulan di Investasi Digital
- OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital, CEO Indodax Merespons Begini