OJK Tunggu Regulasi Turunan Tax Amnesty

OJK Tunggu Regulasi Turunan Tax Amnesty
OJK. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Regulasi turunan tax amnesty memiliki arti penting bagi pemberlakuan pengampunan pajak. Di antaranya untuk pijakan guna menjabarkan teknis operasional.

Selain itu juga terkait penempatan dana repatriasi di pasar uang. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan menunggu regulasi turunan tax amnesty itu. Sejatinya, sosialisasi mengenai kebijakan tax amnesty dan potensi dana repatriasi telah dilakukan.

Sosialisasi menyasar pihak-pihak penjaja produk jasa keuangan seperti broker, manajer investasi, dan bank. Kemudian, industri keuangan telah menampung dana repatriasi. Namun, mayoritas menanti peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai acuan teknis.

”Kami tunggu PMK rampung. Kami minta bursa persiapkan diri dan bank badan usaha milik negara (BUMN),” tutur Ketua Dewan komisioner OJK Muliaman Hadad.

Manajemen bursa efek indonesia (BEI) telah melakukan kampanye supaya wajib pajak (WP) terlibat dalam kebijakan tax amnesty. Pasar modal menjamin keamanan data dan dana repatriasi para pemohon amnesti.

”Kami jamin keamanan dana wajib pajak yang ikut kebijakan pengampunan pajak. Bahkan, data tersimpan rapi,” tambah Direktur Utama BEI Tito Sulistio.

Tito mengklaim sentimen tax amnesty menjadi angin segar bagi pasar modal. Itu setelah kapitalisasi pasar menyentuh level Rp 5.500 triliun. Posisi kapitalisasi pasar telah mendekati rekor tertinggi senilai Rp 5.560 triliun.

Angka itu tercapai berkat market cap Telekomunikasi Indonesia (TLKM) mencapi Rp 400 triliun. ”Momennya tepat, market cap Telkom sudah Rp 400 triliun,” ulas Tito. (far/jos/jpnn)


JAKARTA – Regulasi turunan tax amnesty memiliki arti penting bagi pemberlakuan pengampunan pajak. Di antaranya untuk pijakan guna menjabarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News