OJK Turun Tangan soal Pinjol Legal, Akankah Suku Bunga Turun?

OJK Turun Tangan soal Pinjol Legal, Akankah Suku Bunga Turun?
OJK meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) terdaftar atau legal mampu memberikan bunga yang rendah. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) terdaftar atau legal mampu memberikan bunga yang rendah.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata kelola pinjaman online, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10).

Saat ini terdapat 107 pinjol legal yang sudah terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Seluruh pinjol legal tersebut harus tergabung dalam asosiasi fintech atau layanan finansial berbasis teknologi.

Selain itu, OJK juga meminta pinjol legal memperbaiki cara penagihan ke nasabah.

“Untuk yang sudah terdaftar (legal) terus kami tingkatkan agar bisa berikan pelayanan yang lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan,” kata Wimboh

Wimboh menyebut peningkatan kualitas pelayanan pinjol legal akan dilakukan bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Asosiasi bicara bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, tepat dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika,” ujar dia.

Wimboh mengimbau kepada masyarakat untuk hanya bekerja sama dengan pinjol legal dan terdaftar.

OJK meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) terdaftar atau legal mampu memberikan bunga yang rendah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News