OJK Turun Tangan soal Pinjol Legal, Akankah Suku Bunga Turun?
Sabtu, 16 Oktober 2021 – 07:29 WIB
"Daftar pinjol legal itu, bisa dilihat di situs resmi OJK," beber dia.
Wimboh mengingatkan untuk pinjol ilegal akan ada sanksi yang memberikan efek jera, termasuk sanksi hukum jika tidak terdaftar.
Penindakan akan dilakukan bersama Kapolri, Kemkominfo, Gubernur BI dan Menteri UMKM dan telah punya perjanjian bersama.
"Surat keputusan bersama untuk memberantas pinjol-pinjol ilegal, dan diantaranya harus ditutup platform, proses hukum, baik bentuk koperasi, payment dan peer to peer lending, semua sama,” ujar Wimboh. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
OJK meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) terdaftar atau legal mampu memberikan bunga yang rendah.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- AFPI Dukung OJK untuk Memperkuat Pengaturan Pindar
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol