OJK Turun Tangan soal Pinjol Legal, Akankah Suku Bunga Turun?
Sabtu, 16 Oktober 2021 – 07:29 WIB

OJK meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) terdaftar atau legal mampu memberikan bunga yang rendah. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
"Daftar pinjol legal itu, bisa dilihat di situs resmi OJK," beber dia.
Wimboh mengingatkan untuk pinjol ilegal akan ada sanksi yang memberikan efek jera, termasuk sanksi hukum jika tidak terdaftar.
Penindakan akan dilakukan bersama Kapolri, Kemkominfo, Gubernur BI dan Menteri UMKM dan telah punya perjanjian bersama.
"Surat keputusan bersama untuk memberantas pinjol-pinjol ilegal, dan diantaranya harus ditutup platform, proses hukum, baik bentuk koperasi, payment dan peer to peer lending, semua sama,” ujar Wimboh. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
OJK meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) terdaftar atau legal mampu memberikan bunga yang rendah.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan