OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aturan bunga untuk fintech peer-to-peer lending menjadi 0,3 persen per hari sejak Januari 2024.
Bunga tersebut juga direncanakan akan menurun di mana 0,2 persen pada 2025, dan tahun seterusnya menjadi 0.1 persen.
Tak hanya bunga saja, denda keterlambatan untuk pendanaan pun menurun menjadi 0,1 persen di 2024, sedangkan selanjutnya menjadi 0,067 persen.
Penurunan bunga ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pasalnya, banyak tragedi yang menghampiri masyarakat ketiga gagal bayar karena bunga yang begitu besar.
Meski OJK menurunkan bunga, tidak menutup celah berkurangnya kecurangan pinjol, khususnya ilegal. Ada juga yang semena-mena melakukan transfer, tanpa adanya persetujuan peminjam.
Hal ini dialami oleh Veri AFI. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini pernah menjadi korban pinjol ilegal. Dia mendapat transferan dari aplikasi, padahal tidak pernah meminjam.
Awalnya, Veri AFI mengunduh beberapa aplikasi pinjol untuk dipelajari, niatnya buat jaga-jaga jika nanti butuh tambahan modal usaha.
"Saya tidak tahu mana yang legal dan ilegal, dan apa bahayanya pinjol ilegal selain bunga yang tinggi," tutur Veri AFI kepada awak media beberapa waktu lalu.
OJK menurunkan bunga untuk fintech peer-to-peer lending menjadi 0,3 persen per hari. Namun, pinjol masih menyusahkan masyarakat.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai