OJK Tutup 244 Iklan Jasa Keuangan Menyesatkan
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan.
Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari hasil pemantauan yang dilakukan terhadap 6.684 iklan pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, ada 244 iklan yang menyimpang.
"Iklan ini biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan sebagainya," kata Friderica dalam OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022 di Jakarta, Senin.
Friderica menyampaikan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh iklan itu meliputi iklan tidak jelas sebanyak 95,0 persen, iklan menyesatkan sebanyak 3,69 persen, dan iklan tidak akurat sebanyak 0,41 persen.
"Jadi kami bisa mengelompokkan iklan yang menyesatkan, iklan yang tidak akurat, tidak jelas, yang berpotensi merugikan konsumen. Itu akan kami tutup, kami panggil untuk menghentikan iklan tersebut," kata Friderica.
Dia melanjutkan pelanggaran yang dilakukan iklan dari sektor perbankan sebanyak 2,63 persen dari 5.544 iklan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 8,18 persen dari 1.088 iklan, dan pasar modal 17,31 persen dari 52 iklan.
"Mereka melakukan penyesuaian, atau bahkan (kita) menghentikan iklan tersebut," kata Friderica.
Di sisi lain, OJK mencatat persentase iklan yang mematuhi peraturan meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan.
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T