OJK Tutup 244 Iklan Jasa Keuangan Menyesatkan
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan.
Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari hasil pemantauan yang dilakukan terhadap 6.684 iklan pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, ada 244 iklan yang menyimpang.
"Iklan ini biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan sebagainya," kata Friderica dalam OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022 di Jakarta, Senin.
Friderica menyampaikan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh iklan itu meliputi iklan tidak jelas sebanyak 95,0 persen, iklan menyesatkan sebanyak 3,69 persen, dan iklan tidak akurat sebanyak 0,41 persen.
"Jadi kami bisa mengelompokkan iklan yang menyesatkan, iklan yang tidak akurat, tidak jelas, yang berpotensi merugikan konsumen. Itu akan kami tutup, kami panggil untuk menghentikan iklan tersebut," kata Friderica.
Dia melanjutkan pelanggaran yang dilakukan iklan dari sektor perbankan sebanyak 2,63 persen dari 5.544 iklan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 8,18 persen dari 1.088 iklan, dan pasar modal 17,31 persen dari 52 iklan.
"Mereka melakukan penyesuaian, atau bahkan (kita) menghentikan iklan tersebut," kata Friderica.
Di sisi lain, OJK mencatat persentase iklan yang mematuhi peraturan meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan.
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol