OJK Tutup 244 Iklan Jasa Keuangan Menyesatkan
Selasa, 11 Oktober 2022 – 06:45 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan. Foto: JPNN.com
Tercatat, kata Friderica, persentase iklan sektor jasa keuangan yang mematuhi peraturan sebanyak 96 persen pada triwulan I-2022, atau meningkat signifikan dari yang hanya sebesar 36 persen pada triwulan I-2019.
"Kami melihat tren kepatuhan iklan semakin meningkat ya," kata Friderica.
Oleh karena itu, ada triwulan I-2022, tercatat, sebanyak 6440 iklan mematuhi peraturan yang berlaku dan sebanyak 244 tidak mematuhi peraturan.
Sebagai informasi, pemantauan terhadap iklan sektor jasa keuangan didominasi dilakukan melalui media sosial. (mc4/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan