OJK Tutup 244 Iklan Jasa Keuangan Menyesatkan

OJK Tutup 244 Iklan Jasa Keuangan Menyesatkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan. Foto: JPNN.com

Tercatat, kata Friderica, persentase iklan sektor jasa keuangan yang mematuhi peraturan sebanyak 96 persen pada triwulan I-2022, atau meningkat signifikan dari yang hanya sebesar 36 persen pada triwulan I-2019.

"Kami melihat tren kepatuhan iklan semakin meningkat ya," kata Friderica.

Oleh karena itu, ada triwulan I-2022, tercatat, sebanyak 6440 iklan mematuhi peraturan yang berlaku dan sebanyak 244 tidak mematuhi peraturan.

Sebagai informasi, pemantauan terhadap iklan sektor jasa keuangan didominasi dilakukan melalui media sosial. (mc4/jpnn)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News