OJK Tutup 6 Perusahaan Investasi Bodong, Ini Daftarnya

OJK Tutup 6 Perusahaan Investasi Bodong, Ini Daftarnya
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan enam kegiatan investasi abal-abal.

Enam perusahaan investasi tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat.

Mereka juga diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Enam perusahaan dan kegiatan investasi bodong itu adalah Starfive2u.com, PT Alkifal Property Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, serta Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara (Agro Investy) di Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat.

Satgas Waspada Investasi mengharuskan enam perusahaan investasi bodong tersebut segera menghentikan kegiatan usahanya.

Penghentian itu dilakukan hingga perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. 

”OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Satgas Waspada Investasi terus mengejar serta menutup kegiatan investasi ilegal itu. Selama 2017, ada 19 perusahaan yang kami temukan dan kami tutup,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK itu menyatakan, kegiatan enam perusahaan bodong tersebut selama ini dipantau Satgas Waspada Investasi. Monitoring dilakukan berdasar informasi yang diperoleh satgas. Baik dari media sosial maupun media massa.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News