OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 30 April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa penutupan itu terdiri atas 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online ilegal.
"OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal," ucap di Jakarta, Senin.
Friderica mengatakan bahwa penutupan tersebut dilakukan berdasarkan berbagai pengaduan terkait entitas keuangan ilegal yang disampaikan masyarakat sejak 1 Januari hingga 25 April 2024.
Menurut Friderica, selama periode tersebut OJK telah menerima 5.998 pengaduan, meliputi 5.698 pengaduan tentang pinjaman online ilegal serta 300 pengaduan mengenai investasi ilegal.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada beberapa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen.
Frederica mengatakan bahwa hingga 30 April 2024 OJK telah menjatuhkan surat peringatan tertulis kepada 35 PUJK, surat perintah kepada tiga PUJK, dan sanksi denda kepada 10 PUJK.
"Selain itu, per 30 April 2024, terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 205 pengaduan," ujarnya.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- SEVA Fasilitasi Pinjaman Multiguna untuk Segala Kebutuhan
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau