OJK Ungkap 120 Fintech Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan hasil penulusuran tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Januari 2020, ditemukan setidaknya 120 entitas kegiatan financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal.
"Berdasarkan hasil penelusuran kami, masih banyak kegiatan fintech ilegal dilakukan lewat website, aplikasi ataupun sms yang beredar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, dalam keterangam tertulis, di Jakarta Jumat.
Menurutnya, penawaran yang dilakukan oleh fintech ilegal tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Dia meminta masyarakat untuk waspada dan memanfaatkan fintech yang sudah terdaftar di OJK.
“Meminjam uang di mana pun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal, masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.
Pada 2019, OJK telah menghentikan kegiatan fintech ilegalsebanyak 1.494 umit. Bukan hanya itu, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Adapun kegiatan ilegal yang dilakukan oleh 28 entitas tersebut adalah 13 entitas di antaranya melakukan Perdagangan Forex tanpa izin, 3 entitas memberikan penawaran pelunasan hutang, 2 entitas Investasi money game, 2 entitas Equity Crowdfunding Ilegal, 2 entitas multi level marketing tanpa izin, 1 entitas investasi sapi perah, 1 entitas investasi properti, 1 entitas pegadaian tanpa izin, 1 entitas platform iklan digital, 1 entitas investasi cryptocurrency tanpa izin dan 1 entitas koperasi tanpa izin.
"Dari banyaknya entitas yang kami tangani ada tiga entitas yang telah memperoleh izin usaha karena mereka mampu membuktikan bahwa kegiatannya bukanlah fintech ilegal," kata dia.
Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, pihaknya membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penulusuran tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Januari 2020, ditemukan setidaknya 120 entitas kegiatan fintech ilegal.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO