OJK Usul Perketat Asing di Asuransi

OJK Usul Perketat Asing di Asuransi
OJK Usul Perketat Asing di Asuransi

jpnn.com - JAKARTA - Industri asuransi di Indonesia bakal memasuki babak baru. Ini setelah disepakatinya RUU Perasuransian untuk dibahas di DPR guna menggantikan UU No 2/1992 tentang Usaha Perasuransian. Salah satu isu panas yang dibahas adalah porsi kepemilikan asing.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, dalam pembahasan RUU Perasuransian dengan DPR, OJK mengusulkan agar kepemilikan asing diperketat dari saat ini 80 persen menjadi hanya 49 persen. "Ini akan dibicarakan dengan DPR," ujarnya di Komisi XI DPR kemarin (15/9).

Namun, lanjut dia, rencana pengetatan porsi kepemilikan asing tersebut tidak akan berlaku surut. "Untuk yang sudah eksis, kita dorong agar go public (di bursa saham)," katanya.

Dia mengakui, investor asing yang masuk ke pasar asuransi di Indonesia selalu menginginkan porsi kepemilikan mayoritas. Meskipun saat ini beberapa investor asing di industri asuransi juga tidak menjadi mayoritas. Misalnya, BNI Life yang kepemilikan asingnya hanya 40 persen. Lalu Sequis Life 20 persen, Panin 40 persen, dan Sinarmas 50 persen.

Rencana pembatasan kepemilikan asing di industri asuransi juga disuarakan anggota Komisi XI DPR Abdilla Fauzi Achmad. Menurut dia, selama ini asing begitu leluasa bergerak dalam industri asuransi di Indonesia. Karena itu, harus ada pembatasan secara kuantitatif dan kualitatif.

"Usul saya, asing maksimal 40 persen atau 49 persen. Jadi yang mayoritas tetap (pemodal dari ) Indonesia," ucapnya.

Namun, Menteri Keuangan Chatib Basri justru menilai porsi kepemilikan saham asing di industri asuransi bukan hal yang bersifat urgent untuk diutak-atik. Menurut dia, hal terpenting yang harus dilakukan saat ini adalah bagaimana mendorong penguatan modal perusahaan asuransi.

"Persoalan modalnya datang dari asing atau domestik, itu tidak masalah," ujarnya.

JAKARTA - Industri asuransi di Indonesia bakal memasuki babak baru. Ini setelah disepakatinya RUU Perasuransian untuk dibahas di DPR guna menggantikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News