OJK Usul Perketat Asing di Asuransi
Selasa, 16 September 2014 – 03:12 WIB

OJK Usul Perketat Asing di Asuransi
"Kita juga perlu mengantisipasi kalau saja mereka (investor asing) tidak mau. Nanti industri dalam negeri tidak bisa berjalan. Ini memang kondisional dan belum dibahas kepada stake holder," tukasnya. (owi/wir/oki)
JAKARTA - Industri asuransi di Indonesia bakal memasuki babak baru. Ini setelah disepakatinya RUU Perasuransian untuk dibahas di DPR guna menggantikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital