OJK Usut Gadai Emas Syariah

OJK Usut Gadai Emas Syariah
OJK Usut Gadai Emas Syariah

Sementara itu, per 10 Maret 2014, total sebanyak 2.340 laporan masuk ke layanan konsumen terintegrasi OJK. Secara rinci, sebanyak 590 laporan merupakan pengaduan, 175 penyampaian info, dan 1.575 permintaan info.

"Batas pengaduan untuk perbankan dan IKNB kurang dari Rp 500 juta. Sementara untuk asuransi umum kurang dari Rp 750 juta," tutur Sri. (gal)


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengusut bisnis gadai emas syariah. Sebab, lembaga pengatur dan pengawas industri keuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News