Ojol Bekerja Sampingan Jadi Kurir Ganja 5,2 Kilogram
Jumat, 06 Desember 2024 – 17:00 WIB

Barang bukti narkoba jenis ganja yang disita Polresta Bogor Kota dari seorang oknum ojol di wilayahnya. ANTARA/HO-Polresta Bogor Kota
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Apes bagi pengemudi ojol ini yang menjadi kurir ganja 5,2 kilogram lantaran digerebek polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Korsleting Listrik di Toko Penjual Petasan Jadi Petaka