Ojol Bekerja Sampingan Jadi Kurir Ganja 5,2 Kilogram
Jumat, 06 Desember 2024 – 17:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Apes bagi pengemudi ojol ini yang menjadi kurir ganja 5,2 kilogram lantaran digerebek polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Keluhan Warga Ciwaringin Bogor: 18 Tahun Hadapi Sampah-Bau Busuk Pasar Tumpah
- BSI Bangun Gedung Berkonsep Ramah Lingkungan di Bogor
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi