Ojol di Warung Babi Guling Dibubarkan Satpol PP
jpnn.com, DENPASAR - Pengemudi ojek online (ojol) yang sedang berkerumun di warung Babi Guling kaget dengan kedatangan petugas Satpol PP Denpasar, Selasa (28/4).
Seluruh pengemudi ojol itu pun dibubarkan petugas lantaran mengabaikan imbauan physical distancing.
"Kami bubarkan kerumunan ojek online di Jalan Nusa Kambangan. Kami menindaklanjuti aduan masyarakat," kata Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga.
Dijelaskan Sayoga, bahwa para Ojol ini dibubarkan saat sedang menunggu orderan di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat.
Namun mereka mengabaikan physical distancing dan rentan penularan Covid-19 (Corona).
Meski dibubarkan, namun Sayoga mengaku jika pembubaran para Ojol dilakukan dengan cara yang humanis.
Para ojol diberikan pengertian dan penjelasan yang baik. Terutama soal bahaya penularan covid-19 dan pencegahan penularannya.
Satpol PP membubarkan pengemudi ojek online yang sedang berkerumun dan mengabaikan imbauan physical distancing.
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Denpasar, Sebegini jumlah Peserta MS & TMS
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe