Ojol Minta Pengaturan Tarif Diserahkan ke Pemda, Menhub: Masuk Akal
Kamis, 16 Januari 2020 – 23:54 WIB

Ojek online. Foto : Natalia Laurens/JPNN
Dalam aturan tersebut tarif bisa dievaluasi setiap tiga bulan. ”Artinya bisa naik, bisa turun, bisa tetap. Jangan persepsinya evaluasi itu tarifnya akan naik terus. Kita harus berpikir keberlangsungan ojolnya juga,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (15/1), sejumlah pengemudi ojek online yang tergabung dalam Ojol Nusantara Bergerak mendatangi Kementerian Perhubungan, menuntut dua hal kepada regulator yaitu Kementerian Perhubungan RI dengan fokus tuntutan tarif dan evaluasinya. (ant/mg8/jpnn)
Para mitra ojek online (ojol) mengusulkan ke pemerintah pusat, terkait pengaturan tarif untuk dilimpahkan ke pemerintah daerah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- Bandara IKN Rampung Dibangun, Siap Beroperasi, Tetapi..
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Menhub: 55 Persen Pemudik Sudah Kembali, Ada Tol Gratis Sampai Cipularang