OK Arya Tersangka Kasus Korupsi

OK Arya Tersangka Kasus Korupsi
OK Arya Tersangka Kasus Korupsi
JAKARTA – Pernak-pernik persoalan pascapilkada Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mulai muncul. Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Transparansi Otonomi Daerah (Transoda) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (17/11). Mereka mendesak Mendagri Mardiyanto untuk menunda pelantikan pasangan OK Arya Zulkarnain-Gong Matua sebagai bupati-wakil bupati terpilih di pilkada lalu.

Alasan mereka, OK Arya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan dana makanan/minuman jadi papan bunga di APBD 2006 saat menjadi Pelaksana Tugas Sekda Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. “Nilai dugaan korupsinya sih kecil, hanya Rp43 juta. Tapi kalau nanti jadi bupati kan bisa berbahaya. Makanya, pelantikan harus ditunda dulu menunggu selesainya proses hukum. Kalau nantinya tidak terbukti bersalah, silakan saja dilantik,” ujar Malvin Baringbing,SH, Ketua Transoda, di sela-sela aksi unjuk rasa.

Dia melanjutkan, kalau vonis yang berkekuatan hukum tetap mengenai dugaan keterlibatan OK Arya itu terbukti, maka mendagri harus membatalkan pelantikan pasangan OK Arya-Gong dan memerintahkan KPUD Asahan melakukan pilkada ulang yang tidak lagi diikuti OK Arya.

Ditanya apakah aksi ini sebagai bentuk kekecewaan pihak yang kalah di pilkada, Malvin membantahnya. “Nggak ada kaitannya dengan pilkada,” cetusnya. Dia menyatakan, kalau nantinya pasangan terpilih itu tetap dilantik, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mempersoalkannya. Dia minta agar mendagri membentuk tim investigasi guna mengungkap kebenaran dugaan korupsi tersebut.

JAKARTA – Pernak-pernik persoalan pascapilkada Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mulai muncul. Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Transparansi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News