Oke Sip! Pemerintah Lanjutkan Reklamasi Pulau G
Jumat, 09 September 2016 – 23:58 WIB

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Foto: dok.JPNN
Pemerintah, lanjut dia, akan konsisten dengan aturan yang melandasi proyek reklamasi itu, yakni Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995. Wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta. (flo/jpnn)
JAKARTA—Setelah kekisruhan yang sempat terjadi terkait rencana reklamasi Pulau G, pemerintah akhirnya memutuskan tetap melanjutkan pengerjaannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang