Okem Sudah Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Dengannya, Siap-Siap Saja
jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial BP alias Okem, 50, pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jati Tanjakan, Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan BP ditangkap pada Sabtu (4/12) malam. BP ditangkap saat akan transaksi sabu-sabu dengan seseorang.
Polisi yang menggeledah pelaku pun menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di dalam bungkus rokok.
"Kami menemukan sembilan bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total satu gram," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni alat isap sabu-sabu dan handphone pelaku yang terdapat percakapan transaksi narkoba.
"Tersangka Okem merupakan residivis untuk kasus narkoba dan pernah divonis lima tahun penjara," ujar Wahyu.
Selanjutnya, BP dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menangkap seorang pria berinisial BP alias Okem, 50, pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jati Tanjakan, Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi