Okem Sudah Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Dengannya, Siap-Siap Saja
Jumat, 10 Desember 2021 – 08:24 WIB
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Wahyu.(cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial BP alias Okem, 50, pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jati Tanjakan, Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Begini Sikap Andrew Andika Saat Proses Penangkapan Dugaan Kasus Narkoba
- Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Kaget Gegara Ini
- Terungkap! Andrew Andika Ditangkap Sejak Dua Hari Lalu
- Andrew Andika Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap