Okem Sudah Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Dengannya, Siap-Siap Saja

Okem Sudah Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Dengannya, Siap-Siap Saja
BP alias Okem pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolresta Tangerang, Sabtu (4/12). Foto: Humas Polresta Tangerang

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Wahyu.(cr1/jpnn)

Polisi menangkap seorang pria berinisial BP alias Okem, 50, pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jati Tanjakan, Sukadiri, Kabupaten Tangerang.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News