Oki Mendatangi Kamar Indekos Pacarnya, Terjadilah Perbuatan Mengerikan
Selasa, 11 Agustus 2020 – 07:20 WIB

Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Heselo mengatakan dalam perkara ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Dari laporan masyarakat personel Polres Badung langsung menyelidiki dan menangkap pelaku pada (10/8) pukul 18.00 WITA di tempat tinggal sementaranya, wilayah Jimbaran," katanya.
Heselo mengatakan saat ini Oki Mila masih diperiksa dan didalami motif dia sebenarnya.
Barang bukti yang disita dari Oki Mila berupa satu buah pisau dapur, yang diambil dari dalam kamar indekos Elsabet Adji. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pria bernama Oki P Mila asal Sumba NTT mendatangi indekos pacarnya, sembari membawa pisau, banjir darah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita