Oki Setiana Dewi, Perempuan, dan KDRT

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Oki Setiana Dewi, Perempuan, dan KDRT
Oki Setiana Dewi. Foto: Djainab Natalia/JPNN

Tidak semua insiden dalam rumah tangga bisa dibuka kepada publik. Islam menempatkan ketaatan istri kepada suami sebagai hal yang esensial dalam berkeluarga.

Pesan moral yang disampaikan Oki dalam ceramah itu adalah bahwa problem keluarga harus diselesaikan secara internal. Kepada ibu kandung pun problem internal tidak harus dibuka, selama pasangan suami-istri masih punya komitmen untuk menyelesaikannya sendiri.

Pesan moral itu yang disalahpahami dan kemudian dianggap sebagai sikap penormalan terhadap kekerasan, dan malah ada yang menganggapnya bisa melanggengkan kekerasan dan melegitimasinya.

Peran suami sebagai kepala rumah tangga sering dianggap sebagai dominasi sistem patriaki yang merugikan hak-hak perempuan.

Oki berusaha menjelaskan persoalan rumah tangga dalam perspektif Islam. Dari sudut pandang Islam, suami adalah pemimpin dan imam dalam rumah tangga yang wajib ditaati.

Ada hak dan kewajiban yang jelas dalam relasi suami istri dalam Islam. Suami sebagai kepala rumah tangga wajib memberi nafkah lahir-batin kepada istri. Sementara itu, sang istri wajib taat kepada suami dan menjaga rahasia rumah tangga.

Pelanggaran masing-masing pihak terhadap hak dan kewajiban disebut ‘’nusyuz’’. Istri melakukan nusyuz ketika dia tidak menjalankan kewajiban dan membangkang terhadap suami. Demikian juga, suami yang tidak menjalankan kewajibannya disebut melakukan nusyuz. Dua-duanya punya konsekuensi hukum.

Istri yang melakukan nusyuz harus terlebih dahulu dinasihati oleh suami, tetapi tetap diberi nafkah batin. Langkah kedua adalah memisahkan diri ketika tidur. Dan langkah ketiga suami diperbolehkan memukul istri tanpa ada upaya mencederai.

Kasus Ustazah Oki Setiana Dewi ini hanya ujung gunung es dari arus besar yang bertarung di bawahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News