Oklin Fia Menjilat Es Krim Berujung Laporan Polisi

Oklin Fia Menjilat Es Krim Berujung Laporan Polisi
Umi Pipik didampingi dua kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan polisi terkait dugaan pidana kesusilaan atas nama Oklin Fia di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Oklin Fia kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan.

Laporan dilayangkan Pipik Dian Irawati atau yang akrab disapa Umi Pipik ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023.

Kuasa Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengatakan laporan dilayangkan atas dasar sebagai perwakilan masyarakat khususnya umat muslim.

"Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi," ucap Raudhan seusai membuat laporan, Rabu malam.

Adanya laporan ini, kata Raudhah, pihaknya mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya.

Karena kata dia, sejak video kontroversi tersebut, Oklin Fia terus menyebarkan konten-konten yang tidak menunjukkan rasa penyesalan, bahkan menantang pihak-pihak lainnya untuk melaporkannya.

Sementara itu, Umi Pipik menyampaikan bahwa dirinya mewakili teman-teman publik figur dan umat muslim yang resah dengan konten-konten yang dibuat oleh Oklin Fia sebagai seorang YouTuber.

Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim terkait konten menjilat es krim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News