Oklin Fia Menjilat Es Krim Berujung Laporan Polisi

Oklin Fia Menjilat Es Krim Berujung Laporan Polisi
Umi Pipik didampingi dua kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan polisi terkait dugaan pidana kesusilaan atas nama Oklin Fia di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Sehingga laporan tersebut bukan sekadar atas nama dirinya pribadi, tetapi juga mewakili teman-teman publik figur lainnya.

"Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tetapi tidak perlu saya sebutkan namanya," ujar Umi Pipik.

Baru-baru ini konten yang diunggah Oklin Fia ialah menjilat es krim di kemaluan pria yang menuai kontroversi.

Oklin Fia tidak hanya dilaporkan di Bareskrim Polri, tetapi juga di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Podla Metro Jaya.

Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim terkait konten menjilat es krim.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News