Oklin Fia Menjilat Es Krim Berujung Laporan Polisi
Sehingga laporan tersebut bukan sekadar atas nama dirinya pribadi, tetapi juga mewakili teman-teman publik figur lainnya.
"Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tetapi tidak perlu saya sebutkan namanya," ujar Umi Pipik.
Baru-baru ini konten yang diunggah Oklin Fia ialah menjilat es krim di kemaluan pria yang menuai kontroversi.
Oklin Fia tidak hanya dilaporkan di Bareskrim Polri, tetapi juga di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Podla Metro Jaya.
Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim terkait konten menjilat es krim.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Abidzar Beradegan Mesra di Film Guna Guna Istri Muda, Umi Pipik Merespons Begini
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi