Oknum Aktivis Antinarkoba jadi Bandar dan Pemakai Sabu-Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup

jpnn.com, SURABAYA - Seorang aktivis antinarkoba berinisial HR (48) dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, karena diduga menjadi bandar sabu-sabu.
Selain jadi bandar, HR juga diduga kerap mengonsumsi sabu-sabu.
Usai ditangkap polisi, HR kemudian digelandang menuju Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat.
Menurut dia, masyarakat melaporkan adanya rumah yang kerap dijadikan transaksi narkotika, bahkan digunakan sebagai tempat pesta sabu-sabu.
"Laporan yang kami terima kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada 28 Juni 2021 penggeledahan dilakukan di rumah tersangka," kata dia, Selasa (6/7).
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua gram sabu-sabu, timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, satu kotak bekas rokok.
Sementara itu, saat Ganis merilis kasus ini, HR mengaku sudah dua tahun menjadi aktivis antinarkoba.
Polres Tanjung Perak Surabaya, Jatim, meringkus HR, oknum aktivis antinarkoba yang diduga menjadi bandar sabu-sabu. HR terancam penjara seumur hidup.
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam