Oknum Aktivis Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UMY Dijatuhi Sanksi Tegas
jpnn.com, YOGYAKARTA - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bertindak tegas terhadap seorang mahasiswanya yang diduga pelaku pemerkosaan.
Dilansir dari jogja.jpnn.com, MKA dijatuhi sanksi pemberhentian secara tetap dan tidak terhormat dari UMY.
MKA diberhentikan berdasarkan pemeriksaan komite disiplin dan etik mahasiswa UMY.
Dia terbukti dan mengakui perbuatannya memperkosa seorang mahasiswi UMY.
Sanksi dijatuhkan oleh Rektor UMY Dr. Ir. Gunawan Budiyanto.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan komite disiplin dan etik mahasiswa UMY, bahwa pelaku terbukti dan mengakui perbuatannya," ujar Gunawan di Yogyakarta, Kamis (6/1).
Kasus yang melibatkan MKA tersebut menurut rektor tergolong pelanggaran berat.
Keputusan itu merujuk pada Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Oknum aktivis pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi UMY dijatuhi sanksi yang sangat tegas.
- Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis