Oknum Aktivis Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UMY Dijatuhi Sanksi Tegas
jpnn.com, YOGYAKARTA - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bertindak tegas terhadap seorang mahasiswanya yang diduga pelaku pemerkosaan.
Dilansir dari jogja.jpnn.com, MKA dijatuhi sanksi pemberhentian secara tetap dan tidak terhormat dari UMY.
MKA diberhentikan berdasarkan pemeriksaan komite disiplin dan etik mahasiswa UMY.
Dia terbukti dan mengakui perbuatannya memperkosa seorang mahasiswi UMY.
Sanksi dijatuhkan oleh Rektor UMY Dr. Ir. Gunawan Budiyanto.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan komite disiplin dan etik mahasiswa UMY, bahwa pelaku terbukti dan mengakui perbuatannya," ujar Gunawan di Yogyakarta, Kamis (6/1).
Kasus yang melibatkan MKA tersebut menurut rektor tergolong pelanggaran berat.
Keputusan itu merujuk pada Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Oknum aktivis pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi UMY dijatuhi sanksi yang sangat tegas.
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Penjelasan Polisi Soal Kronologi Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Dibunuh
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari