Oknum Aktivis Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UMY Dijatuhi Sanksi Tegas

Oknum Aktivis Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UMY Dijatuhi Sanksi Tegas
Konferensi pers sikap UMY terkait kasus pemerkosaan terhadap mahasiswinya, Kamis (6/1). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bertindak tegas terhadap seorang mahasiswanya yang diduga pelaku pemerkosaan.

Dilansir dari jogja.jpnn.com, MKA dijatuhi sanksi pemberhentian secara tetap dan tidak terhormat dari UMY.

MKA diberhentikan berdasarkan pemeriksaan komite disiplin dan etik mahasiswa UMY.

Dia terbukti dan mengakui perbuatannya memperkosa seorang mahasiswi UMY.

Sanksi dijatuhkan oleh Rektor UMY Dr. Ir. Gunawan Budiyanto.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan komite disiplin dan etik mahasiswa UMY, bahwa pelaku terbukti dan mengakui perbuatannya," ujar Gunawan di Yogyakarta, Kamis (6/1).

Kasus yang melibatkan MKA tersebut menurut rektor tergolong pelanggaran berat.

Keputusan itu merujuk pada Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Oknum aktivis pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi UMY dijatuhi sanksi yang sangat tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News