Oknum Aktivis Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UMY Dijatuhi Sanksi Tegas
jpnn.com, YOGYAKARTA - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bertindak tegas terhadap seorang mahasiswanya yang diduga pelaku pemerkosaan.
Dilansir dari jogja.jpnn.com, MKA dijatuhi sanksi pemberhentian secara tetap dan tidak terhormat dari UMY.
MKA diberhentikan berdasarkan pemeriksaan komite disiplin dan etik mahasiswa UMY.
Dia terbukti dan mengakui perbuatannya memperkosa seorang mahasiswi UMY.
Sanksi dijatuhkan oleh Rektor UMY Dr. Ir. Gunawan Budiyanto.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan komite disiplin dan etik mahasiswa UMY, bahwa pelaku terbukti dan mengakui perbuatannya," ujar Gunawan di Yogyakarta, Kamis (6/1).
Kasus yang melibatkan MKA tersebut menurut rektor tergolong pelanggaran berat.
Keputusan itu merujuk pada Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Oknum aktivis pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi UMY dijatuhi sanksi yang sangat tegas.
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13