Oknum Anggota Basarnas Terkejut Lihat Polisi Sudah di Rumahnya

Saat dicari dan ditemukan, benda itu kemudian dibuka, ternyata merupakan sabu-sabu seberat 0,30 gram.
MIN bersama barang buktinya langsung dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk kepentingan penyidikan.
Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kepala Badan SAR Nasional Pos Sampit Suprapto membenarkan bahwa MIN yang ditangkap karena diduga memiliki sabu-sabu itu adalah anggotanya.
Dia kaget ketika mengetahui informasi tersebut. Namun sebelumnya memang pihaknya kesulitan menghubungi MIN.
Dengan tetap mengusung asas praduga tidak bersalah, Suprapto menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada proses hukum. Jika terbukti, aturan sudah sangat tegas mengatur tentang sanksi bagi yang terlibat narkoba.
"Saya serahkan kepada pihak yang berwajib dan tidak ada ampun untuk anggota saya yang kena kasus narkoba," demikian tegas Suprapto. (antara/jpnn)
Oknum anggota Basarnas inisial MIN ditangkap polisi dalam kasus pemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan