Oknum Anggota Dewan Cabut Kuku Warga Pakai Tang, Edan!

Oknum Anggota Dewan Cabut Kuku Warga Pakai Tang, Edan!
Tersangka penganiayaan berat seorang pemuda, Imam Firmadi yang juga anggota DPRD Labuhanbatu Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, RANTAUPRAPAT - Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi resmi ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu.

Firmadi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat.

Dia mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang.

Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan.

"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Rabu (26/8).

Ia menjelaskan, Imam Firmadi diringkus di seputaran Kota Rantauprapat dan dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Deni menyatakan masih memburu tiga rekan Imam Firmadi yang turut serta menganiaya korban yang seorang sopir tersebut. Ketiganya masih buron.

Baik pejabat Polres Labuhanbatu maupun anggota DPRD setempat membantah adanya campur tangan politik dalam penanganan kasus ini.

Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi resmi ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News