Oknum Anggota Dewan Diduga Calo PNS
Minggu, 06 Januari 2013 – 09:37 WIB
BANYUMAS- Kejaksaan Negeri Banyumas menahan dua pelaku penipuan berkedok calo PNS. Keduanya menjanjikan kepada calon korbannya diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banyumas. Mereka yakni Muslich (68) warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, dan Sujono (49) warga Desa Lembarang Grumbul Gumilir, Kecamatan Sokaraja. Karena percaya, korban menuruti perintah tersangka dengan membayar uang Rp 35 juta. Uang tersebut disetorkan kepada WT warga Pemalang yang merupakan salah satu oknum anggota DPRD Pemalang.
Keduanya ditahan setelah dilakukan penyidikan di Polres Banyumas yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas. Terkuaknya kasus percaloan ini setelah Rusman warga Desa Kalicupak Lor RT 3/1, Kecamatan Kalibagor, dan Atmodiarjo Suhardi melapor ke Polres Banyumas.
Baca Juga:
Korban menuturkan, pada 7 Agustus 2005, mereka dijanjikan oleh kedua tersangka, jika mau membayar uang senilai Rp 35 juta maka anaknya dapat diterima menjadi PNS.
Baca Juga:
BANYUMAS- Kejaksaan Negeri Banyumas menahan dua pelaku penipuan berkedok calo PNS. Keduanya menjanjikan kepada calon korbannya diterima sebagai Pegawai
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak