Oknum Anggota Dewan Diduga Calo PNS
Minggu, 06 Januari 2013 – 09:37 WIB

Oknum Anggota Dewan Diduga Calo PNS
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Ninik Rahma Dwi Hastuti SH MH mengatakan, pihaknya melakukan penahanan setelah hasil pemeriksaan dari penyidik diperoleh bukti yang cukup.
"Ya benar kami memang melakukan penahanan setelah ditemukan bukti bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana. Penahanan dilakukan atas dasar Pasal 21 KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyumas," pungkasnya. (ali)
BANYUMAS- Kejaksaan Negeri Banyumas menahan dua pelaku penipuan berkedok calo PNS. Keduanya menjanjikan kepada calon korbannya diterima sebagai Pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta