Oknum Anggota Dewan Ini Benar-benar Bikin Malu, Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi
jpnn.com, MANADO - Seorang anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial AEN, ditangkap polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Wadir Resnarkoba AKBP Raswin Sirait saat memberikan keterangan pers, di Manado, Selasa, mengatakan kronologi secara singkat, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan kemudian personel melakukan penyamaran.
"Kemudian diungkap, adanya barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka AEN yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara," katanya pula.
Ia mengatakan pengungkapan dilakukan di jalan Trans Sulawesi di Desa Bahobak, Kecamatan Bolaangitang, Bolaang Mongondow Utara pada Minggu (21/6).
Selain menangkap tersangka, juga didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah tiga paket dengan total berat 2,84 gram, kemudian bukti pengiriman resi, dua handphone satu kartu ATM dan satu buku tabungan.
Tersangka sudah kami kenakan Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Tersangka sudah kami tahan di Polda. Sampai saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang, karena dugaan awal barang tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah," katanya lagi.
BACA JUGA: Terlindas Truk, Rian Firdaus Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian
Seorang anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial AEN, ditangkap polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari