Oknum Anggota Dewan Ini Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
jpnn.com, KUPANG - Polisi mengamankan sekaligus menetapkan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial JN sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinsial DS di Kota Soe.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres TTS dan saat ini penyidik sedang proses pemberkasan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (4/5).
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dalam waktu dekat penyidik juga akan mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa lebih lanjut.
Krisna menambahkan penahan terhadap JN akan dilakukan selama 20 hari. Semuanya itu dilakukan demi kepentingan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Alasan penahanan terhadap tersangka karena memang dua alat bukti yang kuat sudah dikantongi," tambah dia.
Polisi lanjut Krisna menjerat JN dengan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 281 ayat 1 KUHP, dan dikenakan ancaman hukum sembilan tahun penjara.
Berdasarkan kornologis kejadiannya, pada tanggal 11 April 2021 lalu, JN bertamu ke rumah DS. Saat itu JN sedang dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol
Karena JN bertamu, DS pun beranjak ke dapur untuk membuat minuman, sementara suami dari DS sendiri sedang berada di kamar mandi.
Polisi mengamankan sekaligus menetapkan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial JN sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinsial DS di Kota Soe.
- Indra Karya Beri Bantuan Air Bersih di NTT
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- Kebun Sekolah di Laboya Barat Tingkatkan Kreativitas dan Ketahanan Pangan
- Paus 15 Meter yang Terdampar di Ngada NTT Digiring ke Laut Lepas
- Sahila Hisyam Ungkap Tantangan Setir Mobil Manual di Jalanan NTT
- Survei LKPI: Elektabilitas Melki-Johni Kalahkan Dua Rivalnya