Oknum Anggota Dewan Pemakai Narkoba Itu Lolos dari Jeratan Hukum
Minggu, 13 Oktober 2019 – 17:47 WIB
Mantan Kapolres Kapuas ini menambahkan, ketiganya tidak ada yang ditetapkan tersangka. Para pecandu itu tak bisa dipidana karena tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan aparat.
BACA JUGA: Usai Besuk Wiranto di RSPAD, Aburizal Bakrie Bilang Begini
”Ketiganya tidak terlibat dalam tindak pidana sebagai bandar, kurir, atau pengedar,” pungkasnya. (tim/ign)
Oknum anggota DPRD Kapuas yang berbuat terlarang dengan teman wanitanya berinisial BE, 35, dipastikan bebas dari jerat hukum pidana.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu