Oknum Anggota Dewan Pemakai Narkoba Itu Lolos dari Jeratan Hukum

Oknum Anggota Dewan Pemakai Narkoba Itu Lolos dari Jeratan Hukum
Be dan T saat menjalani tes urine. Foto: prokal.co

Mantan Kapolres Kapuas ini menambahkan, ketiganya tidak ada yang ditetapkan tersangka. Para pecandu itu tak bisa dipidana karena tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan aparat.

BACA JUGA: Usai Besuk Wiranto di RSPAD, Aburizal Bakrie Bilang Begini

”Ketiganya tidak terlibat dalam tindak pidana sebagai bandar, kurir, atau pengedar,” pungkasnya. (tim/ign)

Oknum anggota DPRD Kapuas yang berbuat terlarang dengan teman wanitanya berinisial BE, 35, dipastikan bebas dari jerat hukum pidana.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News