Oknum Anggota Dewan Pemakai Narkoba Itu Lolos dari Jeratan Hukum
Minggu, 13 Oktober 2019 – 17:47 WIB

Be dan T saat menjalani tes urine. Foto: prokal.co
Mantan Kapolres Kapuas ini menambahkan, ketiganya tidak ada yang ditetapkan tersangka. Para pecandu itu tak bisa dipidana karena tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan aparat.
BACA JUGA: Usai Besuk Wiranto di RSPAD, Aburizal Bakrie Bilang Begini
”Ketiganya tidak terlibat dalam tindak pidana sebagai bandar, kurir, atau pengedar,” pungkasnya. (tim/ign)
Oknum anggota DPRD Kapuas yang berbuat terlarang dengan teman wanitanya berinisial BE, 35, dipastikan bebas dari jerat hukum pidana.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu