Oknum Anggota Dewan yang Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya Diminta Mundur

Oknum Anggota Dewan yang Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya Diminta Mundur
Be dan perempuan yang ditangkap bersamanya. Foto: prokal.co

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kapuas dari Fraksi NasDem, BE yang tersandung kasus narkoba lolos dari jeratan hukum. Anggota dewan dua periode, itu bebas dan hanya diwajibkan memenuhi wajib lapor serta menjalani program rehabilitasi.

Sebelumnya, BE dan teman wanitanya T terjaring razia Disresnarkoba Polda Kalteng beberapa hari lalu. Keduanya dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine. Namun, keduanya lolos dari jeratan hukum.

Beberapa organisasi mengecam perilaku buruk oknum anggota dewan tersebut. Meminta wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) III itu angkat kaki dari kursi jabatan saat ini.

“Kami sangat-sangat menyayangkan kejadian ini menimpa wakil rakyat di Kapuas. Sebagai wakil rakyat yang diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat, malah melakukan hal yang tidak pantas disebut sebagai wakil rakyat,” kata Plt Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapuas Nurani Sarji kepada Kalteng Pos, Minggu (13/10).

Terlebih, lanjut pria yang juga menjabat sebagai ketua NU Kapuas itu, Be mengonsumsi narkoba sejak tahun 2014. Harusnya ada sanksi atau hukuman setimpal. Jika tidak, maka akan menjadi celah bagi anggota dewan yang lain.

Kejadian ini mesti menjadi pelajaran, lantaran banyak pihak yang kecolongan, termasuk masyarakat yang telah memilihnya sebagai wakil rakyat pada pemilihan legislative beberapa waktu lalu.

“Mendesak atau tidak mendesak, oknum tersebut memang harus mundur dari anggota dewan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kapuas, M Jalaluddin, dengan tegas mendesak agar oknum tersebut diberhentikan dari anggota dewan. Ia berharap partai pengusung pun harus tegas memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Anggota DPRD Kapuas dari Fraksi NasDem, BE yang tersandung kasus narkoba lolos dari jeratan hukum. Anggota dewan dua periode, itu bebas dan hanya diwajibkan memenuhi wajib lapor serta menjalani program rehabilitasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News