Oknum Anggota Dewan yang Ditangkap saat Pesta Sabu-sabu Cuma Dikenakan Wajib Lapor

jpnn.com, BANJARMASIN - Oknum anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA yang diamankan saat pesta sabu-sabu oleh tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel), hanya dikenakan wajib lapor.
Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga mengatakan bahwa oknum dewan itu mengaku sudah menggunakan narkoba selama hampir dua tahun.
"Tentunya kami punya program rehabilitasi sehingga dia hanya dikenakan wajib lapor dengan mengikuti program rawat jalan di BNNP Kalsel. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen medis terhadap yang bersangkutan," kata Brigjen Jackson di Banjarmasin, Rabu (23/12).
Dia menjelaskan bahwa oknum wakil rakyat itu memang tidak diproses hukum lantaran hanya sebagai korban penyalahguna, bukan terlibat jaringan pengedar narkotika.
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 54 dan Pasal 174 ayat 1, rehabilitasi dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang diatur dalam peraturan menteri.
Rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan pecandu bebas dari ketergantungannya.
Brigjen Jackson juga menegaskan bahwa yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya memang pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Itu dibuktikan dengan hasil tes urine positif mengandung zat-zat dari barang haram tersebut.
Pihaknya ogah merespons pernyataan dari oknum anggota dewan tersebut bahwa dia hanya dijebak.
Menurut Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga, oknum dewan inisial SYA yang diamankan saat pesta sabu-sabu itu cuma korban penyalahgunaan narkoba.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Soal Kasus Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru,Anggota Komisi I DPR Minta Penyelidikan Transparan
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba