Oknum Anggota DPRD Bangkalan Tembak Mati Residivis Curanmor, Motifnya Sakit Hati
jpnn.com, SURABAYA - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang diduga menewaskan seorang warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Maret 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan, sebelum H, pihaknya sudah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka.
"Sebelum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka," kata Gatot ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (21/5).
Dia menjelaskan kedua tersangka yakni S dan M juga sudah ditahan. Sementara, tersangka terakhir atau H, belum ditahan karena polisi masih mengumpulkan bukti-bukti.
Gatot menjelaskan bahwa tersangka H adalah eksekutor penembakan terhadap L. Namun, katanya, senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman apakah milik tersangka S atau M.
Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya, Sepulu, kemudian menanyakan soal sepeda motor hilang yang diduga dicuri oleh L. "Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah seorang tersangka. Namun, korban tidak mengakui tudingan itu.
Setelah itu, terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas.
Oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H diduga menjadi eksekutor penembakan terhadap L, seorang residivis curanmor. Saat ini, H masih belum ditahan tetapi sudah berstatus tersangka.
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Bongkar Kasus Judol, AKBP Charles: 4 Bulan Putaran Uangnya Rp4 Trilun
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari