Oknum Anggota DPRD Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencurian Kelapa Sawit

Oknum Anggota DPRD Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencurian Kelapa Sawit
Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebelum dilakukan penahanan oleh tim penyidik Polda jambi dalam kasus pencurian buah sawit. ANTARA/HO

Penyidik Polda Jambi juga sudah memeriksa beberapa saksi dan juga telah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP).

Pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, sehingga mempunyai minimal dua alat bukti yang sudah terpenuhi.

Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang merupakan Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), S sebagai Sekretaris koperasi, dan M adalah Bendahara koperasi, yang mana kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditaksir sekitar Rp 200 juta lebih dari aksi mereka.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Polda Jambi menahan oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) berinisial BA yang juga Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Tungkal Ulu, Ka


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News