Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Selasa, 17 Desember 2024 – 09:51 WIB

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik. ANTARA/HO-Humas Polda Lampung
"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN)," katanya.
Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, kata Umi, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Dapil 6, meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
"Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S dan AS, kemudian mengirimkan berkas tahap satu ke Kejati Lampung," ucapnya. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Lampung Selatan sebagai tersangka kasus ijazah palsu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI