Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Selasa, 17 Desember 2024 – 09:51 WIB
"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN)," katanya.
Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, kata Umi, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Dapil 6, meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
"Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S dan AS, kemudian mengirimkan berkas tahap satu ke Kejati Lampung," ucapnya. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Lampung Selatan sebagai tersangka kasus ijazah palsu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Siswa SD di Lombok Timur Hilang Terseret Arus Air Jaringan Irigasi
- Begini Tampang Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti, Mengaku Khilaf