Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Resmi jadi Tersangka Kasus Narkotika

jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika oleh penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
Sebelumnya, SYA bersama dua orang lainnya, MR (18) dan HS (47), ditangkap di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut, pada Sabtu (1/5) lalu.
"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyat yang kami amankan sebelumnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Kalsel, Jumat (7/5).
Terungkapnya bisnis haram narkoba yang dilakukan SYA setelah polisi meringkus MR di depan Alfa Mart Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
MR mengaku barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 2,02 gram yang ditemukan petugas diterima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli.
Polisi pun bergerak cepat menangkap SYA di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik tersangka.
Selanjutnya, petugas menangkap tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,10 gram.
Oknum anggota DPRD Tanah Laut terjerat kasus narkotika. Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel resmi menetapkannya sebagai tersangka.
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen