Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Resmi jadi Tersangka Kasus Narkotika

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabunya.
Menurut keterangan HS, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, SYA juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Sebelumnya, SYA pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel pada Desember 2020 lalu.
Kala itu, SYA diamankan bersama tiga rekannya saat tengah pesta narkoba di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba. SYA lolos dari pidana penjara setelah menjalani rehabilitasi. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Oknum anggota DPRD Tanah Laut terjerat kasus narkotika. Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai