Oknum Anggota DPRD Tangerang Resmi Tersangka KDRT
jpnn.com, TANGERANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Banten, telah menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial RGS sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melalui pesan tertulis diterima di Tangerang, Kamis (2/12).
Shinto menjelaskan penetapan RGS sebagai tersangka itu didasari dari hasil penyidikan atas laporan korban yang merupakan istri sang oknum anggota DPRD tersebut. Laporan itu diterima polisi pada 1 Juni 2021
"Jadi, berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun, pada 1 Juni 2021," ujar perwira menengah Polri itu.
Dia menambahkan setelah menetapkan tersangka, penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten, akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.
"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini, Kamis (2/12)," ungkap dia.
Sementara itu, RGS yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang itu saat dikonfirmasi oleh Antara, belum memberikan jawaban secara resmi. (antara/jpnn)
Oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten resmi berstatus sebagai tersangka KDRT.
Redaktur & Reporter : Boy
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek