Oknum Anggota DPRD Tanjung Balai Terlibat Narkoba Ini Segera Disidang
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut melimpahkan kasus narkoba dengan tersangka oknum anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi ke Kejaksaan Negeri Medan.
Mukmin Mulyadi sendiri merupakan DPO Polda Sumut dalam kasus peredaran 2.000 butir ekstasi.
"Anggota DPRD Tanjung Balai, MM, telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa.
Hadi menyebutkan, dilimpahkannya tersangka beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyerahan tersangka ke JPU sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Status DPO melekat pada dirinya sejak Oktober 2020. Ia terjerat kasus 2.000 pil ekstasi yang juga menjerat beberapa orang lainnya.
Mukmin Mulyadi sendiri dilantik menjadi anggota DPRD Tanjung Balai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023.(antara/jpnn)
Polda Sumut melimpahkan kasus narkoba dengan tersangka oknum anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi ke Kejaksaan Negeri Medan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari