Oknum Anggota LSM Pemeras dan Pengancam Dosen di Manado Ini Ditangkap Polisi
jpnn.com, MANADO - Tim Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap DS yang melakukan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dosen dan sebuah perguruan tinggi di Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian menyebut peristiwa pemerasan dan pengancaman terjadi pada 6 September 2023.
Kasus itu berawal pada 30 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka mendatangi sebuah kampus di Kota Manado dan menemui pihak perguruan tinggi tersebut melalui salah seorang dosen.
Saat itu, tersangka mengaku sebagai anggota LSM dan juga pimpinan salah satu media online di sana.
Dalam pertemuan dengan pihak perguruan tinggi, tersangka DS menyampaikan adanya laporan dugaan penyimpangan di kampus tersebut dan akan diungkap.
Tersangka DS juga menyampaikan tidak akan mengungkap laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut dengan meminta sejumlah uang.
"Dalam pembicaraan saat itu, disepakati bahwa akan diberikan sejumlah uang yaitu pada tanggal 6 September 2023," kata ,” kata Kombes Iis Kristian didampingi Direskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan dan Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga.
Kemudian, pada 6 September 2023, sekitar pukul 17.30 WITA, sesuai dengan waktu yang disepakati di awal, terjadilah transaksi pemberian uang kepada pelaku pemerasan tersebut.
Oknum LSM dan pimpinan media online di Manado ditangkap polisi terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dosen dari sebuah kampus.
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK