Oknum Anggota LSM Pemeras dan Pengancam Dosen di Manado Ini Ditangkap Polisi
Namun karena dari awal saksi korban merasa curiga, maka sebelum terjadi pemberian uang tersebut saksi menghubungi pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulut.
"Sehingga pada saat penyerahan uang tersebut, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ucapnya.
Saat penangkapan itu, polisi mendapat?i barang bukti berupa uang tunai Rp 25 juta, satu amplop warna coklat, dua buah handphone, satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan tersangka, STNK dan kunci mobil.
Tersangka DS dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Sulut Gani Siahaan menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak korban, tersangka mendapat informasi bahwa telah terjadi praktik-praktik pungutan liar di perguruan tinggi tersebut, berupa penerbitan ijazah dengan memberikan sejumlah uang,” katanya.
Gani menyebut pihaknya masih akan mendalami masalah tersebut karena hingga kini belum ada yang melaporkan soal dugaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tersebut.
"Untuk masalah itu (dugaan pungutan liar), kami aka?n dalami," kata Gani.(antara/jpnn)
Oknum LSM dan pimpinan media online di Manado ditangkap polisi terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dosen dari sebuah kampus.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK